Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi tersebut
berkaitan dengan IT Forensik. IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang
menjurus ke bagian forensik. Dalam definisi sederhana, IT Forensik merupakan
sekumpulan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pengujian secara menyeluruh
terhadap suatu sistem komputer dengan menggunakan software dan tool untuk
memelihara barang bukti tindakan kriminal.
IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :
1. Mendapatkan
fakta objektif dari suatu insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi.
Fakta-fakta yang telah diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai bukti yang
digunakan dalam proses hukum.
2. Mengamankan
dan menganalisa bukti digital
Alasan Penggunaan IT Forensik :
· Dalam kasus
hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem
komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus
perdata).
· Untuk
memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun
software.
· Untuk
menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
· Untuk
mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh
organisasi.
· Untuk
mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan
debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
Terminologi IT Forensik
Ø Bukti digital :
informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
Ø Elemen kunci
forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
· Identifikasi
dari bukti digital.
· Penyimpanan
bukti digital.
· Analisa
bukti digital.
· Presentasi
bukti digital.
Investigasi Kasus Teknologi Informasi
a. Prosedur
forensik yang umum digunakan : membuat copies dari keseluruhan log data, file
dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat
copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang
dikerjakan.
b. Bukti yang
digunakan dalam IT Forensik : harddisk, floppy disk, atau media lain yang
bersifat removeable serta network system.
c. Metode / prosedur IT Forensik yang umum
digunakan : Search and Seizure (dimulai dari perumusan suatu rencana).
· Identifikasi
dengan penelitian permasalahan
· Membuat
hipotesis
· Uji hipotesa
secara konsep dan empiris
KESIMPULAN:
Dalam banyaknya
kejahatan di dunia IT maka diperlukan cyberlaw atau pengaturan hukum yang kuat
untuk mengatasi permasalahan kejahatan IT sehingga penggunan Teknologi
Informasi merasa lebih aman dan nyaman.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara
khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa
peraturan yang ada baik yang terdapat di
dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap
beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi
oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
KELEBIHAN :
Baik buruk nya
cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime
itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem
mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih
bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa
masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.
KEKURANGAN :
Segera
dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya
mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan
komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna
dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang
memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar