Minggu, 12 April 2015

IT Forensik



Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi tersebut berkaitan dengan IT Forensik. IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik. Dalam definisi sederhana, IT Forensik merupakan sekumpulan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap suatu sistem komputer dengan menggunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :
1.      Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta yang telah diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai bukti yang digunakan dalam proses hukum.
2.      Mengamankan dan menganalisa bukti digital
Alasan Penggunaan IT Forensik :
·         Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).
·         Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.
·         Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
·         Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
·         Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
Terminologi IT Forensik
Ø  Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
Ø  Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
·         Identifikasi dari bukti digital.
·         Penyimpanan bukti digital.
·         Analisa bukti digital.
·         Presentasi bukti digital.
Investigasi Kasus Teknologi Informasi
a.       Prosedur forensik yang umum digunakan : membuat copies dari keseluruhan log data, file dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
b.      Bukti yang digunakan dalam IT Forensik : harddisk, floppy disk, atau media lain yang bersifat removeable serta network system.
c.       Metode / prosedur IT Forensik yang umum digunakan : Search and Seizure (dimulai dari perumusan suatu rencana).
·         Identifikasi dengan penelitian permasalahan
·         Membuat hipotesis
·         Uji hipotesa secara konsep dan empiris

KESIMPULAN:
     Dalam banyaknya kejahatan di dunia IT maka diperlukan cyberlaw atau pengaturan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan kejahatan IT sehingga penggunan Teknologi Informasi merasa lebih aman dan nyaman.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan  yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
KELEBIHAN :
     Baik buruk nya cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.
KEKURANGAN :
     Segera dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar